ETIKA PROFESI
1.
Pengertian
etika
Etika
adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk sejauh yang dapat
dipahami oleh okiran manusia.
Etika
memberi manusia orientasi bagaimana dia menjalani hidupnya melalui rangkai
tindak sehari-hari sehingga membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
2.
Pengertian
profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan yang berupa kegiatan pokok yang mengandalkan
suatu keahlian dan keterampilan tertentu, sebagai mata pencaharian untuk
menghasilkan nafka hidup.
3.
pengertian
etika profesi
menurut
kaiser dalam suhrawardi lubis, 1994: etika profesi adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
keterkaitan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan
tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
4.
Ciri-ciri
orang profesional
·
Orang
yang tahu ada keahlian dan keterampilannya.
·
Meluangkan
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu.
·
Bangga
atas pekerjaannya.
·
Memperoleh
nafka hidup dari pekerjaan itu.
Ø Tujuan etika
profesi
Suhrawardi
lubis 1994, menyatakan bahwa yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain:
a.
Standar-standar
etika yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada satu lembaga dan
masyarakat umum.
b.
Membantu
para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam
menghadapi dilema pekerja mereka.
c.
Standar
etika bertujuan menjadi reputasi atau nama para profesional.
d.
Untuk
menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e.
Standar
etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya yang menjadi
pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
f.
Standar-standar
etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas
sehingga para anggota profesi akan mentaati kitab uu etika (kode etik) profesi
dalam pelayanannya.
g.
Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
Ø Ciri-ciri
profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi yaitu:
a.
Adanya
pengetahuan khusus yang biasanya keahlian dan keterampilan dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
c.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat.
d.
Ada
izin khusus dalam menjalankan suatu profesi.
e.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari profesi.
Ø Prinsip-prinsip
etika profesi
1.
Tanggung
jawab
·
Terhadap
pelaksanaan pekerja itu dan terhadap hasilnya.
·
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.
Keadilan
prinsip ini menurut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3.
Otonomi
prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesiaonal memiliki dan memberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Ø Prinsip etik dan
standar etik profesi pekerja sosial
1.
Syarat
utama sebuah profesi
a.
Knowledge
(ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan profesi dan diperoleh melalui jenjeng
pendidikan pada tingkat tertentu).
b.
Skill
(keterampilan).
c.
Value
(nilai-nilai)= bisa berupa kaidah, peraturan, norma dan lain-lain.
2.
Syarat
pendukung profesi pekerja sosial
a.
Attitude
(sikap).
b.
Art
(seni dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan yang berkaitan dengan profesi).
3.
Prinsip-prinsip
etika pekerja sosial
a. Nilai pelayanan
Tujuan
utama pekerja sosial adalah menolong orang yang membutuhkan dan mengantarkannya
pada pemecahan masalah.
b. Nilai keadilan
sosial
Pekerja
sosial menentang ketidakadilan sosial.
c. Nilai martabat
dan harga diri seorang klien
Pekerja
sosial respode atau menerima perbedaan martabat dan harga diri setiap orang /
klien.
d. Nilai pentingnya
relasi antar manusia
Pekerja
sosial mengakui relasi antar manusia sebagai kepentingan yang utama.
e. Nilai integritas
Pekerja
sosial bekerja dalam ruang lingkup yang sesuai dengan kompetesinya dan selalu
berusaha meningkatkan keahliannya.
f. Nilai kompetensi
Pekerja
sosial bekerja dalam ruang lingkup yang sesuai dengan kompetensinya dan selalu
berusaha meningkatkan keahliannya.
Standar etika
profesi pekerjaan sosial
1.
Komitmen
terhadap klien (commitment to client).
2.
Memberi
kesempatan dan menghargai klien untuk menentukan / mengambil keputusan diri
sendiri (self determination).
3.
Membuat
perjanjian dengan klien terhadap segala kemungkinan yang akan dicapai dengan
sebelumnya memberitahu klien mengenai hasil, resiko, keuntunggan atau kerugian
yang mungkin akan terjadi dalam proses pelayanan (informed consent).
4.
Memiliki
kompetensi dalam memahami keanekaragaman sosial budaya (cultural competence and
social diversity).
5.
Tidak
memiliki atau terbawa dalam arus konflik kepentingan (conflict of interest).
6.
Mengutamakan
privasi dan kerahasiaan klien (privacy and confidentiality).
7.
Menghindari
hubungan khusus atau intim dengan klien yang berbeda jenis kelamin dengan
dirinya tetapi tidak pula mamilih-milih klien yang harus sama lawan jenis
(sexual relationship).
8.
Menghindari
kontak fisik yang tidak sesuai dengan kebutuhan klien. Apabila ‘bahasa tubuh’
diperlukan untuk memberikan dukungan atau memberi semangat maka kontak fisik
seperti memeluk klien atau menyentuh tangannya dilakukan diruangan yang
terbuka, didepan orang lain serta dalam situasi dan kondisi yang memungkinkan
(physical contact). Kontak fisik yang juga harus dihindari oleh pekerja sosial
adalah sentuhan atau tindakan yang merupakan hukuman bagi klien.
9.
Pekerja
sosial harus menghindari daya tarik seksual klien dan tidak boleh melakukan
pelecehan seksual, baik melalui kata-kata, pandangan mata maupun sentuhan
(sexual harassment).
10.
Pekerja
sosial tidak boleh menghina atau menggunakan kata-kata kasar terhadap klien,
baik secara lisan maupun melalui tulisan (derogatory language).
11.
Pekerja
sosial layak menerima pembayaran atas pekerjaannya sesuai dengan perjanjian,
kompetensi dan kinerja yang ditunjukkannya selama proses pelayanan. Pekerja
sosial tidak boleh meminta lebih dari standar “standar harga” pelayanan atas
proses pertolongan yang diberikannya kepada klien (payment for services).
12.
Apabila
klien sudah mencapai batas kemampuannya untuk meningkatkan kapasitasnya maka
pekerja sosial perlu menunjukkan tahap tersebut sebagai langkah yang penting
dan merupakan hak klien untuk menghentikan usahanya (clients who lack decision-making
capacity).
13.
Pekerja
sosial dapat menghentukan sementara proses pelayanan apabila terjadi beberapa
faktor penyebab yang tidak dapat hindari, seperti perpindahan lokasi (misalnya
klien pindah rumah), klien sakit atau mengalami kedukaan (interruption
services).
14.
Pekerja
sosial menghentikan proses pelayanan / pertolongan apabila masa kontrak sudah
selesai, klien perlu dirujuk atau klien memutuskan untuk tidak melanjutkan proses
pelayanan (termination of services).
UNTUK MENJADI PEKERJA SOSIAL YANG BERKUALITAS DAN
“DISUKAI”, PERLU TERUS MENERUS:
1.
BELAJAR
·
Formal
dan informal
·
Membaca
·
Menulis
(membuat catatan, laporan, kajian, analisis, artikel, dll)
·
Bertanya
·
Mengamati
(berbagai obyek yang bukan klien)
·
Membandingkan
2.
MELATIH DIRI
·
Perbaiki
dan tingkatkan kemampuan bahasa tubuh (body language)
·
Perbaiki
dan tingkatkan kualitas suara, intonasi, aksen, dialek, dll
·
Perbanyak
dan kembangkan perbendaharaan kosa kata, gunakan kalimat dan istilah yang
“tepat sesuai kebutuhan”
·
Pikirkan
ide-ide kreatif, ajukan diri untuk merancang pelaksanaanya
·
Menahan
diri pada saat yang tepat
·
Mengontrol
emosi ( menahan marah; emosi yang tidak terkendali bisa berbentuk tertawa
terbahak-bahak yang berlebihan atau menangis tersedu-sedu hanya karena terharu)
3.
MENJADI
PENDENGAR YANG BAIK
4.
DISIPLIN, AWALI
DENGAN DIRI SENDIRI
5.
MEMILIKI
KOMITMEN YANG TINGGI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar